Beranda | Artikel
Fertilisasi Eksternal, Siapa yang Menjadi Ibu?
Rabu, 4 Agustus 2010

Pertanyaan:

Apabila fertilisasi eksternal antara sperma suami dan ovum istri pertama kemudian dipelihara di dalam kandungan istri kedua, maka siapa ibu anak tersebut? Apakah ibu yang mengandung dan melahirkannya ataukah ibu si pemilik ovum?

Jawaban:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu si anak adalah ibu yang mengandung dan melahirkannya. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ

“Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” (Qs. Al-Mujadilah: 2)

Firman Allah Ta’ala,

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ

“…Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah….” (Qs. Luqman: 14)

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً

“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)….” (Qs. Al-Ahqaf: 15)

Firman Allah Ta’ala,

وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً

“Dan Allah Ta’ala mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun….” (Qs. An-Nahl: 78)

Juga ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa si ibu adalah wanita yang mengandungnya dan melahirkannya.

Majalah al-Wa’yu al-Islami memuat sebuah makalah yang berjudul Thiflu al-Anabib (Bayi tabung) ditulis oleh Syekh Badr al-Mutawalli. Ia berpendapat bahwa anak dinisbatkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya. Adapun wanita si pemilik ovum, posisinya seperti ayam yang bertelur. Anak yang menetas tidak dinisbatkan kepada ayam tersebut, tetapi yang mengeraminya. Demikian juga halnya seorang ibu yang hamil dan merawat janin, dimana janin itu mendapatkan makanan dari rahimnya dan ia juga turut merasakan sakit.

Apabila anak tersebut lahir maka kepadanyalah anak ini dinisbatkan, ia mewariskan dan memberi warisan kepada si anak serta berhak atas hukum-hukum yang berkaitan dengan anak berupa nafkah dan pengasuhan. Adapun wanita pemilik ovum, andilnya tidak dinilai dan tidak memiliki konsekuensi hukum.

Akan tetapi, pernyataan ini dibantah oleh Dr. Muhammad bin Muhammad Abbas dalam majalah al-Izhar, ia mengisyaratkan bahwa sel telur merupakan cikal-bakalnya sebuah janin yang membawa semua sifat dan karakter baik ibu maupun bapak, artinya sel telur tersebut merupakan bahan mentah dari penciptaannya. Dengan demikian, sel telur seperti bibit tanaman yang ditebarkan ke tanah, sedangkan rahim ibarat tanah yang menerima semaian bibit dan akan mensuplay bahan makanan. Bagaimana mungkin hubungan antara pemilik oovum dan janin dianggap tidak ada?

Ucapannya diakhiri dengan kesimpulan bahwa wanita pemilik ovum serta wanita yang mengandung dan melahirkannya keduanya adalah ibu si anak. Salah satu ibu dari sisi nasab yaitu wanita pemilik ovum, dan satu lagi adalah ibu susuan yaitu yang mengandung dan melahirkannya.

Tentu tidak diragukan lagi bahwa sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perselisihan pendapat adalah tidak meletakkan calon janin di selain rahim wanita pemilik ovum. Inilah yang disebutkan secara gamblang oleh Dr. Muhammad Fauzi hafizhahulah, ia berkata, “Untuk lebih hati-hati, hendaknya tidak melakukan proses (kehamilan) seperti ini, antara istri seseorang yang pertama dengan madunya (wanita lain yang dinikahi suaminya), karena akan berpengaruh terhadap hukum-hukum warisan dan lain-lain.

Demikian juga, untuk menghindari timbulnya gangguan kejiwaan pada anak (bayi tabung) ketika ia sudah menginjak dewasa dan mengetahui masalah tersebut, karena bingung menentukan siapa ibu kandungnya. Ditambah lagi, adanya kemungkinan rahim mengeluarkan ovum lain, selain yang ditanamkan padanya, kemudian terjadi pembuahan pada ovum tersebut, maka semakin tahulah siapa ibu yang sebenarnya? Oleh karena itu, dalam melakukan fertilisasi buatan ini hanya dibatasi antara seorang suami dengan istri pemilik ovum saja tanpa dicampuri oleh madunya.”

Di antara yang berpendapat tidak dibolehkannya melakukan praktik ini adalah Syekh Ali ath-Thanthawi rahimahullah. Alasannya, praktik ini akan menimbulkan berbagai problem di kemudian hari. Allahu a’lam.

Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Apa Itu Islam Syiah, Apakah Membaca Alquran Harus Berwudhu, Apakah Meminjam Uang Di Bank Termasuk Riba, Contoh Bacaan Doa Ziarah Kubur, Beda Jiwa Dan Roh, Hukum Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2322-fertilisasi-eksternal.html